Tindakan mengirimkan email yang tidak diinginkan oleh korban melalui inbox korban, termasuk didalamnya adalah id seseorang untuk chatting, mengirimkan konten kasar/melecehkan/ menggoda/mengirimkan email gangguan, menguntit melalui dunia maya, menyerang privasi seseorang di dunia maya, menyebarkan propaganda kebencian, megirimkan informasi fitnah akan korban melalui internet, pemakaian secara ilegal akan identitas digital dan konten digital dari pemilik sebenarnya untuk tujuan hiburan.