Suap yang menggunakan wanita untuk diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya atau berhubungan dengan jabatannya, sebagai cara untuk memenangi berbagai tender dalam pengadaan barang dan jasa serta berbagai macam perjanjian (Jamal Wiwoho, Menyoal Gratifikasi Seks dalam Tindak Pidana Korupsi, Media Indonesia)