Patronage mengacu pada dukungan atau sponsorship oleh seorang patron (pelindung yang kaya atau berpengaruh). Perlindungan yang digunakan, misalnya, adalah untuk membuat janji pemerintah untuk pekerjaan, memberikan promosi, memberikan kesenangan, dan mendistribusikan kontrak untuk pekerjaan. UNDP, “Corruption and development: anti-corruption interventions for poverty reduction, realization of the MDGs and promoting sustainable development’. (2008)